
Sukabumi, SMN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang dipimpin langsung Ketua DPRD membahas penyampaian pandangan umum para fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati atas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/5/2025).
Dalam rapat itu, nampak hadir Wakil Bupati, H. Andreas yang mewakili Bupati H Asep Japar, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Budi Azhar Mutawali selaku Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan, seyogyanya setiap fraksi DPRD harus menyampaikan pandangan-pandangan umumnya masing-masing terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.
“Setiap Fraksi DPRD harus menyampaikan pandangan umumnya masing-masing, baik secara lisan maupun tulisan, agar menjadi bahan masukan dalam Raperda RPJMD 2025-2029 ini,” ucapnya
Dirapat tersebut, Penyampaian pandangan umum dimulai oleh Fraksi Partai Golkar, disusul secara berurutan oleh Fraksi Partai Gerindra, PKS, PDIP, PKB, Demokrat, serta PPP. Masing-masing fraksi memberikan masukan, tanggapan, serta saran atas Raperda tersebut.
Selanjutnya, seluruh pandangan umum fraksi akan dijawab secara resmi oleh Bupati dalam agenda Rapat Paripurna selanjutnya. (*)
Reporter: Roby C.
Editor: Kundari PS.