
Sukabumi, SMN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna yang ke 17.
Rapat tersebut membahas persetujuan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Rabu (15/08/2023).
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna pada hari ini, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan amanat Pasal 18 Peraturan Tata Tertib DPRD, bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan Bupati kepada DPRD, telah dilakukan pembahasan dan hasilnya telah disepakati oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu, dimana asumsi dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah untuk Tahun 2024 yang termuat dalam KUA dan PPAS, berpedoman kepada dokumen perencanaan RPJMD dan RKPD, sinergitas dengan perencanan pembangunan tingkat Provinsi dan Pusat, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (Roby)