HomeJAWA BARATRapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, 11 Raperda Disepakati

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, 11 Raperda Disepakati

Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Soemantri dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat Pimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Jumat (08/12/2023).

Sukabumi, SMN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka penetapan keputusan tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024 serta penyampaian laporan reses ke 3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri beserta jajaran Forkopimda dan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi, Jumat (08/12).

Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kabupaten Sukabumi, Nasrudin Sumitrapura menjelaskan, terdapat sebelas Raperda telah diusulkan Pemerintah Daerah, Bapemperda, serta perangkat daerah pengusul Raperda untuk ditetapkan sebagai perda di tahun 2024 mendatang.

“11 Raperda tersebut telah dilakukan pengkajian oleh Pemerintah Daerah bersama Bapemperda, dan perangkat daerah pengusul Raperda,” ungkap Nasrudin di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (08/12).

Nasrudin menambahkan, 11 usulan Raperda tersebut telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah, Bapemperda, dan perangkat daerah pengusul Raperda.

 “Maka dari itu Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi telah sepakat untuk menyetujui sebelas Raperda tersebut untuk ditetapkan kedalam Perda Kabupaten Sukabumi tahun 2024, dan akan dibahas oleh DPRD bersama Pemkab. Sukabumi,” ucapnya.

Sambung Nasrudin, Hasil pembahasan tersebut dapat dijadikan dasar untuk penetapan dan kesepakatan rancangan keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten sukabumi tahun 2024

Dalam Rapat itu dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati dan DPRD tentang Propemperda Tahun 2024. Dilanjutkan dengan penyampaian laporan reses ke 3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 dari masing-masing Fraksi DPRD. (Rb)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA