Lumajang, SMN – DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati Lumajang masa jabatan 2018 – 2023 yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Lumajang, Senin (07/08).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Eko Adis Prayoga. Kepada sejumlah media, Eko menyampaikan, bahwa agenda hari ini merupakan pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang masa jabatan 2018 – 2023.
“Hari ini DPRD mengadakan rapat berkaitan dengan Paripurna AMJ (Akhir Masa Jabatan), pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2018-2023 yang memang sesuai ketentuan harus kita usulkan untuk pemberhentiannya,” terangnya.
Disinggung terkait PJ Bupati yang akan mengisi kekosongan Kepala Daerah Kabupaten Lumajang tahun 2024, Eko Adis menyampaikan bahwa tentu semua itu harus dilalui sesuai mekanisme yang ada.
“Tentu mekanisme itu harus di lalui, karena sumber usulan itu tidak hanya dari DPRD, namun juga dari gubernur/provinsi maupun dari Kementerian Dalam Negeri, DPRD memang diberikan kewenangan untuk mengusulkan, soal nanti yang dipilih itu siapa, itu menjadi kewenangan pusat untuk menentukan siapa yang jadi PJ,” tegasnya.
Disisi lain, wakil ketua DPRD. Kabupaten Lumajang H. Bukasan menyampaikan, ada dua calon nama Pj Bupati muncul untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai calon pejabat sementara Bupati Lumajang.
Mereka adalah Bambang Soekwanto yang pernah menjabat sebagai kepala dinas pariwisata Lumajang, dan kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Bondowoso, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jatim yaitu M. Ali Kuncoro.
Nama-nama untuk diusulkan menjadi calon Pj Bupati Lumajang akan terus bertambah, sebab, masih ada 3 atau 4 partai pimpinan fraksi parpol yang belum menyodorkan nama calonnya.
“Semoga hari ini clear, sehingga bisa mengajukan tiga nama calon Pj Bupati Lumajang ke Kemendagri RI. Kita di lembaga hanya sebagai pengusul saja karena yang memutuskan tetap Mendagri,” tutupnya. (Tik)