
Sampang, SMN – Peredaran narkotika di Sampang rupanya tak hanya berlangsung di jalanan. Polisi mengungkap jaringan sabu yang dikendalikan langsung dari balik jeruji besi Rutan Klas IIB Sampang.
Dalangnya, SB, seorang narapidana kasus narkoba yang sudah dua tahun mendekam di penjara. Bermodal telepon genggam yang diselundupkan, ia tetap menjalankan bisnis haramnya dari dalam tahanan.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Sampang menangkap IF, kurir sabu yang tengah bertransaksi di pinggir jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, pada 3 Februari 2025 lalu.
Dari tangan IF, polisi mengamankan barang bukti berupa 53,28 gram sabu. Penyelidikan berkembang. Polisi kemudian meringkus tersangka lain berinisial H dengan barang bukti tambahan 5,32 gram sabu. Dari hasil interogasi, peredaran ini bermuara ke seorang pengendali di balik jeruji.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono dalam konferensi pers Senin (24/2/2025) mengatakan, jaringan ini bekerja secara berantai, hingga akhirnya mengarah ke narapidana yang masih aktif mengendalikan peredaran sabu.
“Tersangka Syaiful sudah dua tahun menjalani hukuman sebagai pengedar. Namun, ia masih bisa mengendalikan peredaran sabu melalui komunikasi telepon yang diselundupkan ke dalam tahanan,” ujarnya.
Soal bagaimana telepon genggam itu bisa masuk ke rutan, polisi masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Intinya, komunikasi dari dalam rutan menjadi alat utama dalam jaringan ini. Namun, untuk ranah pengamanan rutan, itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya. (rls/why)