HomeBERITAPolres Blitar Kota Tinjau Lokasi Penambangan Pasir di Selokajang, Dipastikan Berizin Resmi

Polres Blitar Kota Tinjau Lokasi Penambangan Pasir di Selokajang, Dipastikan Berizin Resmi

Polres Blitar meninjau aktivitas penambangan pasir di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (04/02/2025)

Blitar, SMN – Polres Blitar Kota meninjau aktivitas penambangan pasir di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (04/02/2025), Tinjauan lapangan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tersebut mematuhi peraturan perizinan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat serta lingkungan.

Polres Blitar Kota menggandeng Pemerintah Kabupaten Blitar melalui dinas terkait, Pemerintah Desa (Pemdes) Selokajang, serta pihak ketiga yang mengelola penambangan pasir tersebut.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Blitar Kota, Yuno Sukaito, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat. Warga menduga bahwa aktivitas penambangan di Desa Selokajang beroperasi tanpa izin resmi.

“Kami menerima laporan dari warga mengenai penambangan pasir yang diduga ilegal. Oleh karena itu, kami turun langsung untuk memastikan kebenaran informasi ini,” ujar Yuno.

Selama meninjau lokasi, tim kepolisian memeriksa berbagai aspek, termasuk kelengkapan izin, kepemilikan lahan, serta prosedur yang telah dijalankan sebelum penambangan dilakukan. Salah satu poin penting yang diperiksa adalah apakah kegiatan tersebut telah mendapatkan persetujuan melalui Musyawarah Desa (Musdes), sesuai dengan aturan tata kelola desa.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa aktivitas penambangan pasir di Desa Selokajang telah mengantongi izin resmi. Lokasi penambangan berada di tanah bengkok milik desa, yang penggunaannya telah dibahas dan disepakati dalam Musdes. Keuntungan dari kegiatan ini nantinya akan masuk ke kas desa untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Agung Wicaksono, perwakilan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Blitar, menegaskan bahwa seluruh prosedur perizinan sudah dijalankan dengan benar.

“Kami memastikan bahwa semua aspek hukum telah dipenuhi. Tidak ada pelanggaran dalam proses perizinan ini,” kata Agung.

Senada dengan itu, Kepala Desa Selokajang, Sujarwa, menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk penambangan memang merupakan tanah bengkok desa, yang telah mendapatkan persetujuan dalam Musdes.

“Kami telah menjalankan prosedur sesuai aturan. Pendapatan dari penambangan ini akan digunakan untuk pembangunan desa,” jelasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Blitar Kota dalam mengawasi kegiatan tambang agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat. Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Desa Selokajang. (mam)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA