HomeBERITAPerkuat Hubungan Industrial, LKS Tripartit Kabupaten Madiun Gelar FGD

Perkuat Hubungan Industrial, LKS Tripartit Kabupaten Madiun Gelar FGD

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiuh dan staff nya bersama para pengusaha dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Madiun. (Foto: Suyanto/suaramedinasional.co.id)

Madiun, SMN – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) mengenai Penguatan Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha.

Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Icha Orien Tarzan Saradan Kabupaten Madiun, Kamis (11/12/2025).

Acara tersebut dihadiri perwakilan pimpinan atau manajemen perusahaan/pengusaha di wilayah Madiun.

Kepala Dinas Disnaker Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan produktif di daerah.

“Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Ini penting dilakukan agar terbangun hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Saya berharap para peserta dapat menyimak materi yang disampaikan narasumber dengan baik,” ujar Arik Kadisnaker Kabupaten Madiun.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah Kabupaten Madiun, pengusaha yang tergabung dalam LKS Tripartit Kabupaten Madiun.

Dalam presentasinya, Arik Krisdiananto menyampaikan keberadaan pengusaha dan pekerja dilindungi olah konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.

Pihaknya menegaskan bahwa pekerja/buruh memiliki sejumlah hak, antara lain membentuk serikat pekerja/buruh, memilih organisasi pekerja di tempat kerja, memperoleh pengakuan dari pemerintah, berunding dengan pengusaha, serta mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminatif.

Lebih lanjut, Arik menjelaskan bahwa serikat buruh memiliki peran strategis dalam kelembagaan LKS Tripartit, sebagai wadah komunikasi dan konsultasi kebijakan ketenagakerjaan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Kehadiran serikat pekerja/buruh memastikan aspirasi pekerja tersalurkan, memperkuat dialog sosial, serta meningkatkan kualitas kebijakan ketenagakerjaan.

Fungsi serikat pekerja/buruh dalam LKS Tripartit juga mencakup aspek konsultasi dan pendidikan, yang pada akhirnya turut menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Madiun yang sesuai dengan visi misi Kabupaten Madiun BERSAHAJA (Bersih Sehat Sejahtera). (*)

Reporter: Suyanto

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA