
Sukabumi, SMN – Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi yang dibentuk saat rapat paripurna hari Senin kemarin, sudah mulai mengadakan rapat kerja terkait Ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat kerja tersebut, diadakan di Spark Forest Adventrure Jalan Raya Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi dengan mengundang Mitra Kerja dati Dinas terkait dan Tim Penyusun Naskah Akademis dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Selasa (08/08/2023).
Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah amanat UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik. Itu yang diungkapkan Hera Iskandar selaku Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut, Hera mengatakan, pihaknya akan terus dorong Raperda Kabupaten Sukabumi untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi agar bisa berjalan di bulan januari 2024 nanti.
“Oleh karena itu, Raperda ini sangat penting dan strategis untuk segera di sahkan menjadi Perda agar pada bulan Januari tahun 2024 sudah mulai berjalan,” ucapnya
Tidak hanya itu, Hera menjelaskan, sesuai dengan frame work otonomi daerah, yaitu memberikan kesejahteraan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan bidang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Kami berharap dengan adanya perda ini, bisa memperkuat Local Taxing Power, sehingga penguatan kemampuan daerah melalui PAD dapat ditingkatkan, hal ini tentunya dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah, sehingga pembangunan dapat tercapai sesuai dengan harapan,” jelasnya.
“dari penyesuaian pajak daerah dan retribusi daerah, nantinya akan memberikan solusi terhadap struktur belanja daerah yang belum memuaskan,” ucap Hera. (Roby)