HomeBERITAPencairan Dana Desa Kedungjati Dinonaktifkan, Dispermades Kabupaten Tegal Ingin Pastikan Transparansi

Pencairan Dana Desa Kedungjati Dinonaktifkan, Dispermades Kabupaten Tegal Ingin Pastikan Transparansi

Kepala Desa Kedungjati, Kecamatan Warureja saat di konfirmasi awak media, Senin (23/06/2025). (Foto: Supriyadi/SMN)

Tegal, SMN – Niat baik belum tentu dinilai baik, kejadian tersebut yang saat ini sedang dialami Pemerintah Desa Kedungjati, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Kedungjati meskipun sudah terealisasi namun menjadi boomerang di internal Pemerintah Desa.

Terlihat pada Senin (23/06/2025) puluhan warga mendatangi kantor kepala Desa Kedungjati, maksud dan tujuan kedatangan mereka untuk menanyakan terkait penyaluran BLT DD tahun 2024 hingga 2025.

Pengembangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 20 KPM menjadi 60 KPM, tanpa adanya Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu. Nominal yang diterima KPM yang seharusnya per tiga bulan Rp.900 ribu namun hanya Rp.300 ribu, itu sudah jelas tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Permenkeu Nomor 108 Pasal 20.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), Teguh Mulyadi  angkat bicara di depan awak media, Selasa (24/06) di Kantor Dispermades Kabupaten Tegal.

Kebijakan pengembangan dalam  penyaluran BLT tidak menjadi persoalan, selama dilakukan dasar hukum yang jelas dan sesuai perundang-undangan.

Melihat kejadian yang telah dilakukan Pemerintah Desa Kedungjati, pihak Dispermades memutuskan untuk menonaktifkan pencairan anggaran terlebih dahulu, sebelum menyelesaikan persoalan tersebut sampai tuntas.

“Saya ingin penyaluran BLT DD dilakukan sesuai prosedur yang benar, harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Untuk kedepannya saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Pemerintahan Desa yang lain. Penyaluran BLT harus sesuai prosedur dan tepat sasaran,” papar Teguh.

Langkah penonaktifan sementara pencairan Dana Desa ini diambil sebagai bentuk komitmen Dispermasdes Kabupaten Tegal untuk memastikan tata kelola dana desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Sementara itu, Sekretaris Camat Warureja, Sutanto, juga turut menanggapi persoalan yang sedang bergejolak di Pemerintahan Desa Kedunjati.

Menurut Sutanto, pengembangan jumlah penerima BLT DD harus melalui musdes, karena sebagai bentuk legalitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan di tingkat Desa.

“Kami berharap Pemerintah Desa untuk bekerja sesuai regulasi agar terhindar dari permasalahan hukum,” pungkasnya.

Reporter : Supriyadi.

Editor: Kundari P. S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA