Labuhanbatu, SMN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu akan segera menertibkan papan iklan reklame tidak berizin (Ilegal). Rencana itu disebut dalam rapat internal antara Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Bappeda dan Satpol-PP yang dipimpin oleh Sekdakab Labuhanbatu Hasan Heri Rambe, di ruang rapat Sekdakab Labuhanbatu, Senin (8/1).
Hasan Heri Rambe memerintahkan dinas terkait untuk segera menyurati atau memberikan informasi kepada para pemilik papan reklame.
“Berikan informasi baik melalui surat pemberitahuan maupun secara lisan kepada para pengusaha pemilik papan reklame, jika sudah tiga kali kita berikan informasi tidak di indahkan segera kita ambil tindakan penertiban,” ucap Hasan Heri Rambe.
Hasan meminta kepada dinas terkait untuk menyiapkan data mana saja papan reklame yang belum memiliki ijin.
“Agar lebih tertib siapkan datanya, mana saja papan reklame yang belum memiliki ijin, bila perlu kita buatkan perdanya,” ujarnya.
Menanggapi arahan Sekdakab Labuhanbatu, Kepala Dinas PUPR Hendro Hutajulu, Kadis Pendapatan Andre N. Manik, Kadis Perijinan Sarbaeni Harahap dan Kaban Bappeda Hobol Z Rangkuti sepakat untuk duduk bersama guna melakukan pemantapan rencana penertiban papan reklame, termasuk pengumpulan data dan keterangan secara hukum. (J.R)