HomeBERITAPemdes Selokajang Gandeng Pihak Ketiga untuk Kelola Tanah Kas Desa

Pemdes Selokajang Gandeng Pihak Ketiga untuk Kelola Tanah Kas Desa

Pemdes Selokajang menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan tanah kas desa untuk kegiatan pertambangan batu dan pasir

Blitar, SMN – Pemerintah Desa (Pemdes) Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan tanah kas desa untuk kegiatan pertambangan batu dan pasir. Langkah ini telah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes), Selasa (04/02/2025), yang melibatkan masyarakat setempat, guna memastikan transparansi dan manfaat bagi desa.

Kepala Desa Selokajang, Sujarwa, menegaskan bahwa kegiatan penambangan batu dan pasir di wilayahnya telah mengantongi izin resmi. Hal ini diperkuat setelah Polres Blitar Kota melakukan peninjauan di lokasi tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan.

Dalam proses pengawasan, Polres Blitar Kota, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Yuno Sukaito, memeriksa berbagai aspek terkait, termasuk legalitas lahan dan dokumen perizinan. Pemeriksaan ini juga dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Blitar melalui dinas terkait, serta Pemdes Selokajang dan pihak ketiga pengelola tambang.

“Hasil peninjauan menunjukkan bahwa penambangan pasir yang dilakukan sudah memperoleh izin resmi yang diterbitkan oleh KPT (Kementerian Perizinan Terpadu),” ujar Kanit Tipiter Yuno setelah melakukan pemeriksaan di lokasi penambangan.

Lokasi tambang berada di tanah bengkok milik Pemdes Selokajang serta sebagian di lahan milik warga. Sebelum kegiatan penambangan dimulai, Pemdes telah menggelar Musdes untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan desa.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah kas desa agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Hasil dari pengelolaan lahan ini akan disetorkan ke kas desa sebagai pendapatan tambahan, yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Selokajang.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan perekonomian desa serta memastikan pengelolaan aset desa yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Kades Sujarwa.

Langkah Pemdes Selokajang ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam mengelola aset desa secara produktif, dengan tetap memperhatikan regulasi dan kepentingan masyarakat. (mam)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA