HomeBERITAPelaku Penanam Pohon Ganja Hidroponik Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta...

Pelaku Penanam Pohon Ganja Hidroponik Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat menggeledah kamar LA 

Jakarta, SMN – Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap pelaku penanam pohon ganja hidroponik di Perumahan Kedoya Baru Residence blok D 4 rt 14/04 Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat, Jumat, 4/8/2023.

Uniknya tanaman ganja hidroponik tersebut ditanam oleh seorang wanita berinisial LA (29) yang berprofesi sebagai pengisi SEO WEB dengan menggunakan peralatan penanaman hidroponik yaitu lampu ultraviolet seadanya di lantai 2 rumahnya.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal didampingi Kanit 2 Narkoba AKP Anggoro Winardi mengatakan, LA (29) menanam ganja di lemari kamar miliknya. Sebanyak tiga pohon ganja setinggi satu meter tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari.

“Di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya cukup sederhana tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1 meter,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (4/8/2023).

Akmal menuturkan jika pelaku nekat menanam ganja awalnya hanya mencoba. Pelaku sendiri merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun. Ia lalu berinisiatif untuk menanam ganja sendiri di rumahnya.

“Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi,” paparnya.

Akmal menjelaskan jika pelaku mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).

“Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya,” ucapnya.

Menurut pengakuan, LA mulai mempelajari menanam ganja secara otodidak melalui internet dan medsos dari bulan Maret, hingga awal Agustus ini diketahui pertumbuhan tanaman ganja tersebut kurang lebih 1 meter.

Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjualbelikan. Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (lian)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA