HomeBERITAPedoman Pengelolaan Sampah di Desa/Kelurahan Berdasarkan Perbup Madiun Nomer 14 tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Sampah di Desa/Kelurahan Berdasarkan Perbup Madiun Nomer 14 tahun 2022

Warga Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun pada saat pemilahan pengelolaan sampah plastik sampah organik dan un organik

Madiun, SMN – Pemerintah Kabupaten Madiun menyikapi terkait problem dan masalah pengelolaan sampah yang belum maksimal, maka dari itu dibuatkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah menjadi Perda Nomer 14 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah di Desa/ Kelurahan di wilayah Kabupaten Madiun.

Di Kabupaten Madiun yang wilayahnya terdiri dari 15 kecamatan dan 206 desa dan kelurahan. Hampir setiap warga masyarakat di setiap rumah dalam setiap harinya mempunyai limbah/sampah dari sisa makanan, masakan dan lain sebagainya (sampah rumah tangga). Apabila ini dalam pembuangan sampahnya dengan cara sembarangan maka akan terjadi timbul masalah baru di masyarakat terutamanya menyikapi penyelesaian sampah liar. Karena sampah liar menjadi momok di setiap lingkungan baik di desa maupun kelurahan.

Selain itu juga masih banyak juga warga masyarakat yang peduli dengan adanya sampah-sampah liar diantaranya ada aksi warga masyarakat untuk bersih-bersih sampah di lingkungan sekitar di aliran sunga/seluruh saluran air agar tidak tercemar ada juga sampah tersebut dikumpulkan lalu dibakar.

Dengan adanya problem dan permasalahan sampah yang begitu pelik maka dari itu pemerintah daerah Kabupaten Madiun membuat peraturan Bupati Madiun nomor 14 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah desa/kelurahan.

Sementara itu PLT kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun Anang Sulistijono saat dihubungi melalui kepala bidang persampahan dan limbah B3 (Bahan Bahaya Beracun)DLH Kabupaten Madiun Eko Budi Hastanto menyampaikan bahwa pada prinsipnya terkait penanganan sampah hingga pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Madiun ini merupakan tanggung jawab kita bersama bukan saja tanggung jawab Dinas/Pemerintah.

Meskipun terkait penangannya sampah dari awal banyak masyarakat beranggapan bahwa sampah yang ada di wilayah Kabupaten Madiun adalah kewenangan dan tanggung jawab DLH Kabupaten Madiun. Hal ini sebenarnya tidak demikian yakni berdasarkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah Di Desa/ Kelurahan biar lebih gamblang dan jelas dalam pemahamannya.

“Dengan adanya perda dan perbup Kabupaten Madiun nomor 14 tahun 2022 kita harapkan di desa/ kelurahan sendiri setidaknya bisa memahami tugas dan kewenangan dari pengelolaan sampah yang ada di wilayah kerjanya masing-masing” jelas Eko Budi Hastanto.

Bisa diambil contoh dalam pengelolaan sampah di Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dalam pengelolaan sampahnya dikelola oleh warga Kelurahan Bangunsari mulai dari pengambilan sampah dari limbah, sampah pembuangan masyarakat, pasar dan jalan. Hal ini sebagai perwujudan dan pengaplikasian perda dan perbup tersebut sudah bisa dipahami dan dijalankan oleh masyarakat tersebut.

Kepala Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun Bambang saat kami konfirmasi tentang pengelolaan sampah di keluarahannya, membenarkan tentang pengelolaan sampah telah dikelola oleh warganya sendiri, juga kerja sama dengan DLH dalam pembuangan sampah dari TPS ke TPA” hal ini bisa menjadi contoh bagi desa/ kelurahan di wilayah Kabupaten Madiun” harap Bambang Lurah Bangunsari. (Sy)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA