
Kota Blitar, SMN – Satlantas Polres Blitar Kota mencatat sekitar 2 ribu pelanggaran lalu lintas (Lalin) selama Operasi Keselamatan Semeru 2025. Pelanggar lalin itu dikenakan sanksi teguran hingga tilang.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan jenis pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm. Selain itu, ada pula pelanggar yang tidak memiliki SIM, melanggar rambu lalu lintas dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Pelanggaran kendaraan roda dua didominasi tidak menggunakan helm, dan tidak memiliki SIM. Kemudian untuk kendaraan roda empat dan sebagainya tidak menggunakan sabuk pengaman, ada juga yang melanggar rambu lalu lintas,” katanya, Selasa (25/2/2025).
Samsul menyebut jumlah pelanggaran yang tercatat saat operasi keselamatan Semeru yakni sekitar 2.405 pelanggar. Dengan rincian 125 pelanggar dengan tilang elektronik dan 2.280 pelanggaran dikenakan sanksi teguran.
“Kebanyakan memang dilakukan sanksi teguran, ini sesuai dengan arahan dari pimpinan untuk mengedepankan sanksi humanis,” jelasnya.
Samsul juga mengatakan terkait kejadian laka lantas, ada sekitar 11 peristiwa selama operasi keselamatan Semeru. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Adapun jumlah korbannya sekitar 24 orang, 3 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka ringan.
Samsul mengatakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025 menurun dibandingkan sebelumnya. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap patuh terhadap aturan berkendara dan lalu lintas. Hal itu untuk menjaga keselamatan masing-masing pengendara.
“Menurun dari tahun lalu, tapi kami tetap mengimbau masyarakat untuk tertib dan patuh dengan aturan lalu lintas. Demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan,” tandasnya. (mam)