
Cirebon, SMN – Seorang santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Cirebon berusia 12 menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum pengajar atau ustadz. Polisi telah menahan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa mengatakan pelaku sudah ditahan. Saat ini polisi tengah menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan kasus asusila tersebut.
“Pelaku berinsial W yang merupakan seorang pengajar di pesantren tersebut. Sudah dilakukan penahanan sejak 13 februari 2025,” ungkapnya, Rabu (26/2/2025).
Ia menyampaikan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E UU 17/2016.
Ia mengatakan kejadian tindakan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 7 November 2024 sekitar jam 05.00 WIB di ruangan istirahat pelaku.
“Iya benar pelaku merupakan seorang pengajar di pesantren tersebut,” ungkapnya.
Ia menyampaikan korban berinisial RP anak usia 12 tahun yang merupakan santri di pondok pesantren tersebut.
“Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali yakni dimulai pada tanggal 7 dan 15 November 2024,” tegasnya
“Atas kejadian tersebut pelapor yakni orang tua korban yang tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut pada bulan November 2024,” ucapnya.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan meminta waktu untuk proses pemberkasan terkait kasus tersebut. (red)