
Surabaya, SMN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap pelaku pengedar barang haram jenis sabu-sabu. Selasa (28/3) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku APS (30) warga Banyu Urip Lor Surabaya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat kos wilayah Kedung Anyar Gg 2 Surabaya.
Kanit Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro menyampaikan Anggota Narkoba berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,85 gram dan satu buah klip narkoba jenis pil ekstasi seberat kurang lebih 1,01 Gram yang ada di dalam kamar kos tersangka.
“Beserta barang bukti satu buah timbangan digital, satu buah plastik scrup warna putih, satu bendel klip plastik kosong, satu unit handphone warna Hitam Merk OPPO A1K simcard AXIS, dan satu buah tas slempang,” ungkap Kanit Narkoba.
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu tersangka diancam dengan pasal 144 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara, paling lama dua belas tahun penjara. (Dn)