Labuhanbatu, SMN – Asisten l Sarimpunan menghadiri Talk Show Problematika Hukum Waris Islam dan Harta Bersama Dalam Perkawinan yang diadakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu di Gedung Nasional, Kecamatan Rantau Utara, Senin (4/12).
Dalam sambutan dan arahannya, Asisten l mengatakan kalau problematika hukum waris Islam dan harta bersama dalam perkawinan, terdapat hal-hal melatar belakanginya. Hal-hal tersebut antara lai perceraian.
“lalu yang kedua Karna kematian dan ketiga karena ada anak angkat yang sudah dipatenkan (dimasukan kedalam kartu keluarga),” katanya.
Sarimpunan berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi semua yang hadir. Hal itu karena problem atau masalah itu sering terjadi di dalam kehidupan.
Ketua Panitia Ahmad Rifai mengatakan, kegiatan ini diambil karena banyaknya problematika mengenai hukum waris dalam Islam dan harta bersama dalam perkawinan di kabupaten labuhanbatu bahkan di Indonesia.
Acara dilanjutkan dengan talk show yang dipandu oleh ketua FKUB Galih Orlando, sedangkan untuk narasumber Ketua Komisi Hukum Perundang undangan HAM MUI Ahmad Rifai Hasibuan, Sekretaris MUI Labuhanbatu Ali Azhar Samosir dan Ketua Pengadilan Agama Baginda. (J.R)