
Jakarta, SMN – Perkumpulan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan KTB Mathetes menggelar webinar dengan topik Memahami Hukum Waris Perdata, Kedudukan Anak Adopsi, Anak Angkat, dan Anak Luar Kawin secara daring, Sabtu (19/08/2023) lalu.
Hadir menjadi pembicara dalam webinar ini Inri Januar, (Dosen Tetap FH UKI & Advokat), dan Diana Napitupulu, (Dosen Tetap FH UKI & Notaris). Webinar dibuka dengan sambutan dari Berry Sidabutar (Ketum IKA MIH UKI & Advokat), Ketua Panitia, Sepri Yadi Messakh, dan dimoderatori oleh Maichelian Jeremia Marius Siahaan.
Sebagai advokat Inri Januar menjelaskan pembagian hukum waris di Indonesia ada 3 yakni, hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat.
Hal ini tertuang pada pasal 18 B ayat 1 “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak traditionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.
Sementara itu hukum waris adalah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaanseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain.
“Dari pengertian diatas maka ada beberapa hal yang menjadi point dari pewarisan. Adanya orang yang mati, ada harta yang ditinggalkan, dan ada ahli waris,” ujarnya.
Disisi lain Inri mengatakan, bahwa pewaris adalah subjek hukum orang bukan badan hukum, sudah harus meninggal. Meninggalnya secara alamiah bukan mati secara keperdataan. Seorang dikategorikan meninggal saat jantungnya berhenti, keterangan dokter atau putusan pengadilan.
“Keadaan tidak hadir juga dapat dipersamakan dengan kematian seseorang,” urainya.
Sementara untuk harta warisan, seluruh harta kekayaan (hak-hak dan kewajiban) si pewaris, tidak termasuk hak alimentasi, hak pengampuan, hubungan hukum yang tidak dapat diwarisi (hubungan kerja, keanggotaan dalam perseroan, pemberian kuasa, warisan yang belum terbuka tidak boleh dijadikan objek perjanjian.
Pasal 1334 KUHPerdata mengatakan “Tetapi tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, atau pun untuk meminta diperjanjikan sesuatu hal mengenai warisan itu, sekalipun sepakatnya orang yang nantinya akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian itu”.
Sementara disisi lain Diana R.W. Napitupulu berpandangan, bahwa anak angkat tidak termasuk ahli waris. Anak asuh, hanya diasuh. Statusnya anak sah dari orang tua biologis tanggung jawab orang tua asuh hanya mengasuh.
Selain itu hak asuh diputus oleh pengadilan karena perceraian orang tua, sementara anak adopsi, anak diadopsi secara hukum sehingga kedudukannya seperti anak kandung (menjadi ahli waris), ujar Dosen Tetap Prodi MH UKI juga Sekretaris Umum Perkumpulan IKA MIH UKI.
Syarat adopsi anak orang tua minimal berusia 30 tahun, dan maksimal berusia 55 tahun, pasangan sudah menikah 5 tahun tanpa anak, pengangkatan anak dilakukan untuk kepentingan anak sehingga harus dibuktikan kelayakan penghasilan ekonomi untuk menghidupi anak, kelakukan baik, sehat jasmani dan rohani dari calon orang tua, mengajukan ijin angkat anak ke Dinas Sosial setempat, membuat akta notaris dan penetapan pengadilan negeri, melaporkan dan memberikan salinan akta notaris dan penetapan pengadilan ke dinas dukcapil dan dinas sosial, paparnya. (lian)