HomeBERITALapas Kelas IIB Probolinggo Kota Berikan Remisi 376 Warga Binaan

Lapas Kelas IIB Probolinggo Kota Berikan Remisi 376 Warga Binaan

Sekda Ninik Ira Wibawati didampingi Kepala Lapas Rusman Soemantri simbolis memberikan Remisi

Probolinggo, SMN – Lapas Kelas IIB Probolinggo memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI. (17/8)

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati, Kepala Forkopimda, Ketua DPRD, Kepala OPD, Camat dan lainnya.

Kepala Lapas Kelas llB Probolinggo, Risman Soemantri dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa jumlah penghuni pertanggal 17 Agustus 2023, berjumlah 536 Narapidana dan 27 tahanan orang penghuni lapas, total sebanyak 563 orang.

“Jadi dibagi dua ada remisi umum kategori I yaitu remisi umum 1 bulan 56 orang, remisi umum 2 bulan 85 orang, remisi umum 3 bulan 111 orang, remisi umum 4 bulan 107 orang, remisi umum 5 bulan 14 orang, dan remisi 6 bulan ada 3 orang total 376 orang,” terang Risman.

Kategori penerima remisi umum I, sebanyak 364 orang, kategori remisi umum II sebanyak 12 orang, langsung pulang 1 orang, tipikor sebanyak 2 orang,.

Dari usulan remisi yang di ajukan sebanyak 377 orang, SK remisi yang turun dari Kemenkumham sebanyak 376 orang.

Risman Somantri juga mengatakan, 376 WBP yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat secara administrasi mau pun secara subtansi dan berkelakuan baik juga taat kepada tata tertib dan hal lainnya.

Risman berharap, potongan masa tahanan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan untuk selalu memperbaiki diri. “Tentu ini merupakan hadiah dari negara bagi warga binaan. Karena sudah bersikap baik saat menjalani hukuman,” ujarnya.

Walikota Probolinggo yang diwakili oleh Sekda Ninik Ira Wibawati dalam amanatnya mengatakan, bahwa dimoment HUT RI ke 78 ini Pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan.

Berupa pengurangan masa tahanan atau remisi bagi yang sudah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang undangan.

“Pemberian Remisi ini bukan diberikan secara sukarela namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan yang sungguh sungguh mengikuti program pembinaan,” katanya. (ed)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA