HomeJAWA TIMURKetua KPU Kabupaten Pasuruan: Kotak dan Bilik Suara Pemilu Harus Dikembalikan Hari...

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan: Kotak dan Bilik Suara Pemilu Harus Dikembalikan Hari Ini

Foto: Kominfo Kabupaten Pasuruan

Jatim, SMN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, hari ini, Kamis (15/2), seluruh kotak suara maupun bilik suara Pemilu 2024 sudah harus dikembalikan ke Kecamatan.

Untuk jumlah kotak suara se-Kabupaten Pasuruan sebanyak 22.525 buah. Sedangkan bilik suara mencapai 18.020 buah. Totalnya 40.545 bilik dan kotak suara.

“Semuanya harus sudah dikembalikan ke Kecamatan hari ini. Karena begitu rekap selesai di tingkatan TPS, maka langsung dikembalikan ke desa/kelurahan, dan selanjutnya dibawa ke kecamatan,” kata Faizin melalui sambungan selulernya, Kamis (15/2).

Setelah sampai di kecamatan, maka tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat PPK. Kata Faizin, sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU Pusat, maka rekapitulasi penghitungan surat suara mulai kecamatan sampai di tingkat KPU Kabupaten/Kota antara rentang waktu 15 Pebruari sampai 20 maret 2024.

Pengembalian kotak dan bilik suara dari desa/kelurahan hingga menuju PPK/ Kecamatan di kabupaten Pasuruan hari ini berjalan lancar. (yan/hjr)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA