
Sukabumi, SMN – Perusahaan di Kabupaten Sukabumi masih banyak membandel dan rapuh intregritasnya karena minim terhadap kepatuhan dalam laporan Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diwajibkan dimana setiap perusahaan harus melaporkan setiap kegiatan Program CSR secara rutin dan berkala dalam satu tahun.
“Setiap perusahaan harus melaporkan dua kali dalam satu tahun kepada Pemimpin Daerah, yaitu Bupati Sukabumi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.”
Hal itu dikatakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hamzah Gurnita seusai pimpin rapat dengan Forum CSR Kabupaten Sukabumi di Aula Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Selasa (14/01/2025).
Sebagai Ketua Komisi II DPRD, lanjut Hamzah, dirinya sangat menyayangkan dengan sikap Perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang kurang mengindahkan produk-produk hukum yang berlaku di Kabupaten Sukabumi. Yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024, dimana setiap perusahaan diwajibkan melaporkan program CSR secara rutin dan berkala, dalam satu tahun wajib melaporkan dua kali kepada Bupati dan DPRD. Perlu diketahui, sambung Hamzah, pada kenyataanya dari sekian banyaknya perusahaan di Kabupaten Sukabumi, kurang lebih hanya 63 Perusahaan yang konsisten dalam melaporkan dana CSR mereka.
“Kami dengan sengaja mengundang Forum CSR untuk mengetahui dan mendapatkan kejelasan, perusahaan mana saja yang sudah melaporkan CSR sesuai aturan, sangat disayangkan rapat tadi tidak dihadiri oleh Ketua Forum CSR, sambung Hamzah, “kami bahkan meminta tim Fasilitas agar ketua forum ini segera diganti agar ke depan lebih transparan,” ujarnya.
Masih Hamzah, dalam rapat bersama Anggota Komisi II dan juga pihak-pihak perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR juga menyoroti terkait data penerimaan dan penyaluran dana CSR yang saat ini kurang ada kejelasan dan kurang transparan dan pihaknya hingga saat ini belum menerima informasi yang memadai, sementara sudah ada perusahaan yang tidak melaporkan CSR selama dua tahun berturut-turut.
“Padahal sanksinya jelas tertera dalam Peraturan Bupati, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Kami akan selalu mendukung dan menyambut dengan hormat untuk para investor yang akan masuk dan sudah masuk ke Sukabumi. Tapi harus di ingat, dengan segala hormat, kami meminta untuk hargai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Sukabumi,” tegasnya. (Roby)