HomeHOT NEWSKenaikan Cukai Rokok Akan Diumumkan Akhir September 2016

Kenaikan Cukai Rokok Akan Diumumkan Akhir September 2016

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, SMN – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya turun tangan meredam kontroversi kenaikan harga rokok. Ani -sapaan akrabnya- menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tarif cukai rokok untuk 2017. “Kemenkeu belum mengeluarkan aturan terbaru mengenai harga jual eceran atau tarif rokok,” tegas Ani di gedung Djuanda, Kemenkeu, kemarin (22/8).

Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu, lanjut dia, berasal dari hasil kajian kelompok prokesehatan. Yakni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Namun, pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan besaran kenaikan tarif cukai tanpa berkonsultasi dengan berbagai pihak. Termasuk kalangan industri rokok.

“Saya paham ada hasil kajian soal sensitivitas kenaikan harga terhadap konsumsi rokok. Tapi Kemenkeu akan melakukan kebijakan tarif cukai sesuai UU Cukai dan rencana APBN 2017 yang saat ini masih proses konsultasi dengan berbagai pihak,” tegas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Senada dengan Ani, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan, sampai saat ini pembahasan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rokok masih berlangsung. Jadi sekarang fasenya koordinasi dan komunikasi oleh kementerian/lembaga, Kementan, Kemenperin, dan Kemendag. ”Kemudian organisasi, pemerhati kesehatan, kemudian asosiasi pabrikan rokok,” tambah Heru.

Meski begitu, Heru mengakui bahwa ada kenaikan tarif cukai rokok reguler tahun depan. Menurut rencana, kenaikan tarif cukai rokok akan diumumkan tiga bulan sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2017. Jeda waktu tersebut bisa digunakan pihak-pihak terkait untuk melakukan persiapan dan penyesuaian.

“Historisnya, cukai rokok memang secara reguler naik. Tahun ini kenaikan cukai 2017 kita usahakan ada pengumuman secepat mungkin. Ya akhir September lah,” ujarnya.

Namun, terkait besaran kenaikan tarif cukai, Heru masih enggan menjawab. Dia hanya mengindikasikan bahwa dengan asumsi kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu, presentase kenaikan cukai sangat besar, yakni 365 persen. Persentase kenaikan tersebut dinilai cukup tinggi. Karena itu, dia menekankan kenaikan tarif cukai tersebut harus memperhatikan semua pihak.

Heru juga menggarisbawahi harga rokok di Indonesia tergolong mahal jika dilihat dari besaran PDB (produk domestik bruto). Harga rokok saat ini adalah 0,8 persen dari PDB per kapita per hari. Sedangkan di negara-negara maju seperti Jepang, harganya 0,2 persen dari PDB per kapita per hari. ”Artinya harga rokok kita relatif lebih mahal kalau dikaitkan dengan PDB. Pemerintah mesti berdiri di tengah-tengah, tidak boleh di satu pihak saja,”tegasnya.

Pada 2017, sambung dia, kenaikan tarif cukai rokok akan bervariasi seperti tahun ini. Bagi industri rokok padat karya seperti sigaret keretek tangan (SKT), pemerintah akan memberikan tarif cukai yang lebih rendah dibanding dengan industri rokok putih. “Kenaikannya bervariasi antara satu golongan dengan golongan lain. Kita akan memberikan privilege lebih bagi industri padat karya dibanding yang pakai mesin,” ujarnya.

Tahun ini pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rata-rata 11,9 persen. Besaran cukai yang terendah adalah nol persen bagi golongan SKT, sementara tarif tertinggi 16,47 persen ditujukan bagi kelompok SPM (sigret putih mesin).

Sebelumnya, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan, kabar kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu sengaja dihembuskan untuk mengacaukan industri rokok di tanah air. “Kami tetap berpatok terhadap kenaikan cukai yang telah dicanangkan oleh pemerintah,” terangnya.

Ketua Paguyuban Mitra Pelinting Sigaret Indonesia (MPSI) Djoko Wahyudi menambahkan, kenaikan harga rokok yang wajar saat ini adalah 6 persen. Jika usul kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu terpenuhi, maka akan berdampak terhadap PHK (pemutusan hubungan kerja) secara besar-besaran terutama di segmen SKT. Pihaknya mencatat saat ini terdapat 1,5 juta tenaga kerja yang terlibat di SKT. “Saat ini ada 60 ribu pekerja pelinting sigaret di 38 koperasi mitra pelinting di wilayah Jatim, Jateng, Jabar, dan DI Jogja merasa resah,” imbuhnya.

 

Saham Rokok Berguguran

Isu kenaikkan harga rokok mendapat reaksi dari kalangan buruh. Mereka berancang-ancang untuk menolak kenaikkan itu. Alasan mereka, mahalnya harga rokok bakal menurunkan daya beli yang berakibat pada menurunnya jumlah produksi rokok. Kondisi itu dapat menimbulkan PHK besar-besaran pekerja di industri rokok.

“Apalagi 80 persen pekerja di industri rokok adalah pekerja outsourcing yang rentan PHK,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Secara umum, buruh sebenarnya setuju pertimbangan kesehatan menjadi prioritas. Namun, menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan dampak ketenagakerjaan.

Said menerangkan, pemerintah mestinya juga melihat dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi bila harga rokok dinaikkan. Menurut Said, saat ini ada lebih 800 ribu orang miskin dan ribuan pengangguran baru akibat PHK. Pun, menaikkan harga cukai rokok akan menambah angka pengangguran terhadap 4,7 juta buruh industri rokok dan 1,2 juta petani tembakau. “Apakah pemerintah sudah menyiapkan lapangan kerja yang baru dan kebijakan diversifikasi baru buat petani tembakau ?” tanya Said.

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengambil terobosan lain untuk menekan peredaran jual beli rokok di masyarakat. Menteri kelahiran Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tersebut meluncurkan program layanan Elektronik Warung Kelompok Usaha Bersama (E-Warung KUBE).

E-Warung tersebut merupakan bagian dari proses penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai yang integrative holistic dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan beras untuk keluarga sejahtera (rastra). “Misalnya, di Surabaya sudah terintegrasi dengan pupuk bersubsidi dan gas elpiji 3 kilogram. Begitu juga di Sidoarjo telah terintegrasi dengan elpiji 3 kilogram,” ujar Khofifah saat berkunjung ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) kemarin.

Khofifah menjelaskan bahwa melalui program E-Warung tersebut, para penerima bantuan PKH dapat mencairkan dana bantuan dari pemerintah dengan bentuk berbagai produk bahan pokok. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa produk yang dijual di E-Warung hanya produk-prouk yang bermutu dan berkualitas, seperti di antaranya beras, gula, minyak goreng, terigu, dan telur.

Di luar produk tersebut, Khofifah mengatakan bahwa para penerima bantuan PKH tidak akan dapat mencairkan bantuan dengan produk yang dinilai membahayakan kesehatan, seperti rokok. “Sebab di setiap E-Warung sudah dilengkapi sistem dan hanya menyediakan produk, seperti beras, minyak goreng, gula, terigu, dan ditambah telur. Jadi, kalau ada yang coba-coba membeli rokok dijamin tidak bisa karena sistem sudah di-lock,” katanya.

Sumber: radarbanyumas.co.id

ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA