HomeBERITAKapolres Probolinggo Kota Launcing Polisi RW Tahun 2023

Kapolres Probolinggo Kota Launcing Polisi RW Tahun 2023

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani bersama Walikota Hadi Zainal Abidin saat launcing Polisi RW

Probolinggo, SMN – Program baru dari kepolisian yaitu Polisi RW rupanya turut dilaksanakan oleh Polres Probolinggo Kota. Program yang dilaksanakan secara nasional itu merupakan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Jum’at pagi (19/05/23).

Bertempat di halaman Pemerintah Kota Probolinggo, Forkopimda Kota Probolinggo secara resmi melaunching program tersebut.

Ratusan Petugas Kepolisian dan RW dari 5 (lima) kecamatan di Kota Probolinggo dan 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten Probolinggo (Tongas, Sumberasih dan Wonomerto) hadir mengikuti apel gelar Polisi RW.

Apel tersebut dipimpin secara langsung oleh Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani.

Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin berpesan bahwa memelihara keamanan dan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama. Baik pemerintah, apparat keamanan dan seluruh komponen juga ikut bertanggung jawab dan berpartisipasi memelihara harkamtibmas di masyarakat.

“Dalam hal ini, kehadiran Polisi RW akan sangat membantu memudahkan kinerja RW dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Probolinggo, sekaligus mempermudah koordinasi dalam penanganan kamtibmas menjadi lebih cepat dan tanggap,” jelasnya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menjelaskan bahwa ada 347 personel yang ditunjuk untuk menjadi Polisi RW di 424 RW yang tersebar di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Kita harapkan potensi potensi gangguan kamtibmas sedini mungkin bisa terdeteksi dan langsung diselesaikan secara bersama sama antara Polisi dan masyarakat. Dasar hukumnya adalah Peraturan Kepolisian No.1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat atau Community Policing,” jelasnya.

Polisi RW ini nanti tugasnya adalah membangun interaksi aktif dan positif antara petugas kepolisian dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan mencari solusi / jalan keluar dari permasalahan yang ada di tengah tengah masyarakat, tandasnya.

“Ada 2 (dua) tugas pokok Polisi RW yaitu mendeteksi, mengidentifikasi segala potensi masalah di lingkungan RWnya. Dan apabila ada masalah, lakukan problem solving bersama sama masyarakat,” katanya.

Kapolresta AKBP Wadi, juga menambahkan karena wilayah hukum Polresta banyak RW nya maka Satu Polisi RW dapat membawahi 2 wilayah RW. (ed)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA