Sukabumi, SMN – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi mengklarifikasi beredarnya pemberitaan korban siswa MA ditemukan tewas diduga tenggelam di Sungai Cileuluy, Ciambar, pada Sabtu (22/7/2023) saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung.
Dirinya menyampaikan melalui sambungan telepon bahwa korban meninggal saat diluar kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Sabtu (05/08/2024).
“Kami tegaskan kembali, bahwa meninggalnya korban itu bukan saat kegiatan MPLS berlangsung melainkan diluar MPLS,” tegas Jujun.
Ia juga menambahkan, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri Ciambar sudah ditangani aparatur penegak hukum Polres Sukabumi yang kemudian sudah dijadikan tersangka atas kasus kematian siswa baru peserta (MPLS).
“Ya, kemarin saya dapat kabar, bahwa Kepala Sekolah K (55) sudah ditetapkan oleh Polres Sukabumi menjadi tersangka,” ucapnya.
Sedangkan pemberhentian kepala sekolah maupun status ASN dari tersangka bukan menjadi wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi namun itu ranah Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kabupaten Sukabumi.
“Kami sampaikan kembali, untuk ASNnya atau status kepala sekolah tersebut itu bukan ranah kami, melainkan itu ranah BKPSDM,” tegasnya.
Jujun juga menegaskan, demi meminimalisi risiko kecelakaan pelajar dalam kegiatan ektrakulukuler pihaknya telah menghimbau kepada semua kepala sekolah di Kabupaten Sukabumi untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut yang berkaitan dengan kegiatan di luar sekolah.
“Untuk menghindari dan meminimalisir kegiatan sekolah yang beresiko, kami telah menghimbau dan mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan sementara kegiatan di luar sekolah,” ucapnya. (Roby)