HomeJAWA TIMURBOJONEGOROGeram, Kadishub Bojonegoro Laporkan Isteri ke Polres 

Geram, Kadishub Bojonegoro Laporkan Isteri ke Polres 

Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Teuku Iskandar.
Bojonegoro, suaramedianasional.co.id — Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Teuku Iskandar, didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan perzinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran video porno yang dilakukan oleh isterinya inisial TP ke Polres Bojonegoro pada Kamis (18/4).
Iskandar mengatakan, dugaan perzinaan (perselingkuhan) yang dilaporkan olehnya telah terjadi lama sejak tahun 2007 lalu hingga sekarang dan Ia mengaku memiliki bukti kuat.
” Kita punya cukup bukti, ada pengakuan juga dari pelaku,” kata Iskandar kepada awak media.
Selain dugaan perzinaan, ia juga melaporkan isterinya atas dugaan pencemaran nama baik di sejumlah media massa, karena menyampaikan berita tidak benar sehingga membuat ia tidak tenang dalam menjalankan pekerjaan setiap hari.
Kasus ini sebelumnya dipicu laporan TP terhadap Iskandar atas dugaan KDRT dan perzinahan. Sehingga kini Iskandar kini berganti melaporkan istrinya atas dugaan penyebaran video porno.
Menurut Iskandar, laporannya terkait penyebaran konten pornografi, karena TP istrinya menyebarkan melalui flashdisk ke beberapa orang, termasuk menyebarluaskan bahwa Islanda sudah menjadi tersangka
“Penetapan status tersangka itu tidak segampang itu, saya belum dipanggil sama sekali, tapi dia (TP) sudah bicara  kemana-mana katanya saya tersangka,” ujar Iskandar.
Kuasa hukum Iskandar bernama Pasiyanto mengatakan, pihaknya melaporkan balik TP dengan perzinaan yang menurut kliennya, sudah pernah lebih dulu  dilakukan TP sejak lama.
Selain itu, dengan adanya pemberitaan media yang begitu gencar, Iskandar merasa tidak nyaman dalam bekerja karena ia merupakan pejabat daerah. Setelah dilakukan analisa memang ada beberapa hal yang disebarkan merupakan fitnah.
“Sehingga saya melaporkan telah melakukan tindak pidana UU 19 tahun 2016 tentang IT pasal 27 ayat 1,3 Jo pasal 45. Telah menyebarkan konten porno, atau kesusilaan yang kedua tentang pencemaran nama baik melalui media,” kata Pasiyanto.
Iskandar mengaku memiliki bukti yang sudah disiapkan sehingga apabila penyidik membutuhkan bukti, pelapor akan menyampaikan.
“Perzinaan ada kok buktinya berupa pengakuan dalam bentuk surat, harapan kami laporan ini diproses karena adanya pencemaran nama baik telah mengakibatkan klien saya tidak bisa bekerja dengan tenang,” pungkas Pasiyanto. (din)
ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA