HomeHUKUM DAN POLITIKDua Koperasi di Ngawi Terjerat Dugaan Korupsi Dana UMKM Kemenkop 2006 Sebesar...

Dua Koperasi di Ngawi Terjerat Dugaan Korupsi Dana UMKM Kemenkop 2006 Sebesar Rp. 1 M

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Waito Wongateleng.
Ngawi, suaramedianasional.co.id – Dua lembaga koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam, harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Ngawi.  Kedua koperasi tersebut adalah Koperasi Sumber Rejeki dan Koperasi Rukun Agawe Santoso.
Modus yang dipakai dengan mengajukan bantuan dana bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari Kementerian Koperasi RI. Kedua koperasi itu masing-masing mendapat bantuan dana yang berasal dari APBN senilai Rp 500 juta.
“Jadi ini ada dua koperasi simpan pinjam yang memanfaatkan dana bergulir dari Kementerian Koperasi, namun ternyata tidak digulirkan untuk pelaku UMKM atau untuk masyarakat namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Waito Wongateleng, Kamis (25/7/2019)
Kejaksaan Negeri Ngawi menetapkan dua tersangka sejak Selasa 23 Juli lalu yakni oknum pengurus koperasi.
Seorang pengawas Koperasi Rukun Agawe Santoso berinial P dan tersangkanya Ketua Koperasi Sumber Rejeki berinisial S. “Kedua tersangka telah  ditahan,” tambah Waito.
Dana dari Kementerian Koperasi yang dikucurkan langsung ke koperasi melalui prosedur pengajuan proposal pada tahun 2006. Dalam proposal itu terdapat nama-nama calon penerima bantuan namun setelah dana bantuan cair, oleh pengurus koperasi tidak disalurkan ke masing-masing nama yang tercantum. Menurut Kajari Waito Wongateleng, dana bantuan tidak disalurkan bahkan dalam penyelidikan terungkap indikasi kuat bahwa uang negara itu dipergunakan untuk kepentingan para tersangka. (and/Ari) 
ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA