
Kota Blitar, SMN – Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi, meminta agar Peraturan Wali Kota (Perwali) Blitar Nomor 69 Tahun 2022 segera dicabut. Ia menilai regulasi tersebut berpotensi melegalkan pungutan di sekolah-sekolah, yang justru dapat memberatkan wali murid.
Menurut Agus, peraturan yang seharusnya mengatur tata kelola pendidikan di Kota Blitar ini malah bisa menjadi beban bagi orang tua siswa.
“Perwali ini tampaknya lebih memberi ruang bagi pungutan di sekolah-sekolah, sementara pendidikan dasar seharusnya bebas biaya sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (20/2/2025).
Meski belum melakukan pemantauan langsung, Agus mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait praktik pungutan tersebut.
“Memang kami belum turun langsung ke lapangan, tetapi laporan dari wali murid sudah cukup banyak kami terima,” tambahnya.
DPRD Kota Blitar akan segera membahas persoalan ini dengan berbagai pihak terkait.
“Meskipun pencabutan Perwali merupakan kewenangan Wali Kota, kami akan melakukan kajian lebih mendalam dan meminta masukan dari berbagai pihak, seperti Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta komite sekolah, agar kebijakan ini dapat dievaluasi secara menyeluruh,” jelasnya.
Perwali Nomor 69 Tahun 2022 sendiri mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Blitar, termasuk terkait sumbangan atau pungutan di sekolah. Namun, banyak pihak khawatir aturan ini dapat disalahgunakan sehingga membebani orang tua murid. Agus pun mendorong Wali Kota yang baru untuk mempertimbangkan pencabutan peraturan ini.
Menanggapi situasi ini, DPRD Kota Blitar berencana menggelar rapat dengar pendapat dalam waktu dekat untuk membahas kemungkinan pencabutan atau revisi Perwali 69/2022.
“Kami akan segera mengundang pihak terkait dalam rapat dengar pendapat guna mengevaluasi peraturan ini. Aspirasi masyarakat yang merasa keberatan akan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan nanti,” tegas Agus Zunaidi.
Sementara itu, sejumlah wali murid yang ditemui awak media ini juga menyampaikan keberatan terhadap legalisasi pungutan di sekolah.
“Kami ingin anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa harus dibebani biaya tambahan. Jika sekolah membutuhkan dana lebih, seharusnya pemerintah mencari solusi, bukan membebankannya kepada kami sebagai wali murid,” ujar seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Dengan semakin banyaknya keluhan dari masyarakat, DPRD Kota Blitar berharap pemerintah segera merespons aspirasi ini demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan tidak memberatkan para wali murid. (mam)