
Sidoarjo, SMN – DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Fasilitasi Pesantren dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih, Rabu (8/10/25)
Abdillah Nasih, selaku Pimpinan rapat membuka rapat. Dalam kesempatan ini Nasih tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin khususnya Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana yang telah memenuhi undangan.
Nasih memaparkan Kegiatan persidangan rapat Paripurna hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Sidoarjo tanggal 24 September 2025 kemarin yang telah ditindaklanjuti dengan berita acara Rapat Badan Musyawarah DPRD Sidoarjo dengan acara 1. Pembacaan Surat Keluar 2. Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Fasilitasi Pesantren.
“Hadirin rapat dewan yang terhormat. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo Rapat ke-1 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2025 pada hari ini Rabu 8 Oktober 2025 kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” ucap Nasih membuka Sidang.
Pembacaan Surat Keluar Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 8 Oktober 2025 dengan Nomor 100.3.2-7128-438.3-2025 Perihal Pengantar Keputusan DPRD Sidoarjo dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sidoarjo Hari Sucahyono, Selanjutnya Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Fasilitasi Pesantren disampaikan oleh Juru Bicara Kasyifah.
Kasyifah menyampaikan Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 Tentang pesantren dan mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat terdapat beberapa bentuk fasilitasi yang perlu dilakukan Pemerintah.
Dikatakannya, pemerintah daerah dapat memberikan fasilitas pondok atau asrama pesantren sesuai dengan kewenangan Fasilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan pondok pesantren (Ponpes) itu dapat berupa pendanaan, sarana-prasarana pendukung dan kelembagaan lainnya.
“Pada dasarnya, fasilitas tersebut untuk meringankan kesulitan dan hambatan sehingga membuat penyelenggara pesantren menjadi lebih mudah. Pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo ingin memberikan fasilitas kepada pesantren berupa pembinaan, pemberdayaan, pengawasan dan monitoring beasiswa, penghargaan dan afirmasi yang akan diatur dalam peraturan pemerintah daerah Sidoarjo sebagai langkah hukum terkait dengan fasilitas penyelenggara pesantren. Salah satu contohnya yaitu pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi dan membantu kementerian agama dalam pembinaan serta pemberdayaan tenaga pendidik di pondok pesantren karena pendidikan agama merupakan kewenangan absolut pusat,” pungkasnya.
Menurutnya, Adanya peraturan daerah sebagai payung hukum tersebut diharapkan pemerintah daerah dapat berperan sebagai dalam menjembatani dan memfasilitasi pondok pesantren Selain itu, pesantren juga perlu disiapkan diri mengembangkan pondok pesantren untuk mewujudkan pesantren menjadi lebih berkualitas.
Selanjutnya, tentunya Pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo mengharapkan terwujudnya optimalisasi sinergi program pemberdayaan pondok pesantren dalam rangka mengembangkan potensi pondok pesantren di seluruh wilayah kabupaten Sidoarjo.
Dengan berkembangnya era digital saat ini para santri dan pondok pesantren mampu menjadi agen perubahan agent of change yang berstrategis dalam membangun bangsa dan perekonomian Indonesia di masa mendatang.
“Pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo mengajak para santri untuk berpartisipasi memberikan masukan pemikiran kreatif dan inovatif dalam usaha pembangunan dan pemberdayaan potensi sumber daya pondok pesantren dalam rangka membangun dan mengembangkan tatanan baru di pondok pesantren,” ujar Kasyifah.
Ia menambahkan, Dengan otonomi daerah diharapkan perkembangan dan arah pendidikan agama dan pendidikan pesantren di suatu daerah akan lebih memudahkan bagi pendidikan agama dan pendidikan pesantren di suatu daerah yang akan lebih sesuai dengan harapan dan partisipasi masyarakat.
Ia berharap Rancangan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi serta aktivitas pengelolaan pendidikan pesantren dan mendorong pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo untuk mengalokasikan anggaran yang profesional dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk fasilitas pesantren di kabupaten Sidoarjo. diantaranya :
1. memfasilitasi tersusunnya data POK Pondok Pesantren yang berada di wilayah kabupaten Sidoarjo.
2. menaungi tersusunnya program fasilitas pembinaan, pemberdayaan, pengawasan dan mentoring biaya siswa penghargaan, afirmasi dan pengembangan Pondok Pesantren dalam satu kesatuan rencana kerja pemerintahan daerah.
3. mensinergikan program fasilitas pembinaan, pemberdayaan akan guna meningkatkan kualitas pesantren agar menjadi lebih baik.
“Demikian penyampaian nota penjelasan di PRD Kabupaten Sidoarjo sebagai penyusun dan pemakaian Raperda tentang fasilitas pesantren Apabila masih terdapat kekurangan dan kekeliruan kami mohon maaf dan sekaligus minta masukan demi terwujudnya peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo yang lebih baik,” tutupnya.
Selanjutnya, Abdillah Nasih menyampaikan bahwa nota penjelasan DPRD Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang fasilitasi pesantren yang selanjutnya akan dibahas oleh Komisi D, DPRD Sidoarjo. (*)
Reporter: Lalang S.
Editor: Agus Imam S.

