HomeJAWA TIMURBLITARDLH Pemkab Blitar Gelar Sidang Penilaian Dokumen Lingkungan

DLH Pemkab Blitar Gelar Sidang Penilaian Dokumen Lingkungan

Kegiatan sidang dokumen lingkungan UKL-UPL yang digelar DLH Kabupaten Blitar pada Selasa (26/11/2019).

Blitar, suaramedianasional.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menggelar acara Pembahasan Dokumen UKL-UPL bertempat di salah satu rumah makan di Kanigoro Kabupaten Blitar, Selasa (26/11/2019). Hadir pada acara tersebut OPD terkait seperti, Bappeda, Dinas PUPR, Dinkes, Disnakkan, DPMPTSP, DLH, Dishub dan Camat.

“Jadi hari ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar menggelar kegiatan sidang komisi penilaian dokumen lingkungan yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan hari ini ada 3 kegiatan usaha yang akan kita lakukan komisioning untuk penilaian dokumennya,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Hermawan.

Lebih lanjut, Hermawan menegaskan, dokumen lingkungan adalah salah satu kegiatan yang wajib diadakan atau dibuat oleh pemrakarsa kegiatan, karena itu adalah dasar untuk mengajukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan di DLH ada besaran dokumen lingkungan, mulai yang terkecil yakni Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), untuk kategori sedang yakni dokumen UKL-UPL dan yang skalanya besar yang mempengaruhi bentang alam yang signifikan yakni dokumen Amdal.

“Untuk Kabupaten Blitar, dokumen amdal dinilai oleh provinsi, karena kita belum mempunyai komisi penilai amdal, sedangkan untuk kabupaten hanya boleh menilai dokumen UKL-UPL dan SPPL. Jadi semua kegiatan usaha itu wajib memiliki dokumen lingkungan,” tegas Hermawan.

Dijelaskannya, kegiatan ini dinamakan sidang karena dalam acara ini kita melibatkan OPD terkait yang bertujuan untuk mengoreksi dokumen yang telah disusun oleh pemrakarsa yang berisi masukan, kritik dan saran untuk memperbaiki dokumen tersebut, sehingga dokumen lingkungan ini adalah pedoman bagi pemrakarsa ketika nanti beroperasional dan bagi OPD terkait dokumen tersebut panduan untuk melakukan pengawasan atau pembinaan di lapangan.

“Hari ada tiga kegiatan yakni, kegiatan pengolahan daging hasil usaha ternak, kegiatan SPBU dan dokumen untuk menara telekomunikasi atau tower,” ungkapnya.

Hermawan menambahkan, kegiatan ini rutin diselenggarakan ketika seseorang meminta ijin lingkungan untuk kegiatan usahanya, dokumen lingkungan disusun pada tahap pra kegiatan dan tidak boleh kegiatan usaha itu melakukan operasional sebelum ijin lingkungan diterbitkan oleh DPMPTSP.

“Jadi, kami harapkan pemrakarsa memperhatikan masukan-masukan dari OPD terkait untuk penyempurnaan dokumen tersebut, sehingga dokumen itu menjadi pegangan pemrakarsa untuk melakukan operasionalnya kedepan.” pungkasnya. (kmf/jon)

ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA