
Madiun, SMN – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun menerbitkan Peraturan Bupati madiun Nomor 23 tahun 2023 tentang Pengelolaan Alat Penerangan Jalan (APJ) di Jalan Kabupaten dan Jalan Desa di wilayah Kabupaten Madiun.
Pembagian kewenangan yang diatur dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 23 Tahun 2023 meliputi perencanaan, pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan dan pembiayaan. APJ yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan APJ yang dikelola oleh Pemerintah Desa dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Pemerintah Daerah berwenang mengelola APJ diruas Jalan Kabupaten dan diruas Jalan Nasional yang pengelolaannya telah dilimpahkan ke Pemerintah Daerah, sedangkan Pemerintah Desa berwenang mengelola APJ diruas Jalan Desa.
Untuk menunjang penerapan Peraturan Bupati tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun selaku dinas pelaksana menjalin kerjasama dengan PT. PLN (persero) dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama Teknis Pengawasan Pemakaian Energi Listrik pada Alat Penerangan Jalan di Wilayah Kabupaten Madiun.
Perjanjian teknis tersebut dibuat dengan maksud sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan penggunaan alat penerangan jalan secara ekonomis, efektif, efisien dan terukur dengan cara melakukan pengawasan pemakaian listrik diseluruh wilayah Kabupaten Madiun dan mewajibkan pemasangan meterisasi APJ baik yang dikelola Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa sehingga tidak ada lagi sambungan listrik APJ illegal (gantolan).
“Yang sangat penting dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Madiun nomor 23 tahun 2023 ini adalah terlaksanakannya meterisasi APJ dan tidak ada lagi APJ ilegal yang terpasang di seluruh Wilayah Kabupaten Madiun baik yang dikelola Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa” tegas kepala dinas perhubungan kabupaten madiun Supriyadi AP., M.Si..
Selain itu Kepala Dinas Perhubungan menghimbau dan untuk ditindaklanjuti oleh para Camat se-Kabupaten Madiun untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2023 tentang pengelolaan APJ di Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.
Kewenangan pemerintah daerah mengelola APJ yang berada di ruas Jalan Kabupaten dan ruas Jalan Nasional yang telah dilimpahkan ke Pemerintah Daerah sedangkan Pemerintah Desa berwenang mengelola APJ di ruas Jalan Desa.
“Sementara itu dalam pembiayaan APJ yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun bersumber dari APBD sedangkan pembiayan APJ yang dikelola oleh Pemerintah Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)” Jelas Supriyadi.
Ditempat terpisah Camat Madiun Hariono mensosialisasikan Peraturan Bupati Madiun nomor 23 tahun 2023 yang bertempat di Pendopo Kecamatan Madiun yang dihadiri oleh seluruh kades sewilayah Kecamatan Madiun membahas tentang pengelolaan APJ antara Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.
“kalau Jalan Kabupaten dalam pengelolaan di kelola oleh Pemeintah Daerah melalui Dinas Perhubungan sedangkan pengelolaannya APJ di Jalan Desa dikelola oleh Desa setempat” jelas Hariono Camat Madiun.
Dalam sosialisasi Perbup Nomor 23 tahun 2023 tentang pengelolaan APJ Jalan Kabupaten dan Jalan Desa akan ditindak lanjuti seluruh Camat se-Kabupaten Madiun kepada kades-kades di wilayah pangkuannya Pengelolaan APJ di wilayah Kabupaten Madiun bertujuan untuk menghadirkan penerangan jalan agar memberikan keamanan, keselamatan, ketertiban bagi pemakai jalan dengan tenang, aman dan nyaman. (Sy/ADV)