
Lumajang, SMN – Usai mendapatkan ulasan kurang baik dalam pelayanan dari sejumlah masyarakat, Apotek Avicena di Jalan A. Yani, Lumajang, mendapatkan teguran dari Dinas Kesehatan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang.
Hal ini disampaikan Sub Koordinator Farmasi dan Alat Kesehatan Makanan dan Minuman Dinkes-P2KB Lumajang Sri Lestari, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jumat (25/4/2025).
Menurut Sri Lestari, pihak Apotek Avicena sudah dihimbau untuk membuat nomor pengaduan agar kritik dan saran bisa menjadikan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik lagi.
“Harusnya pihak Avicena membuat pengumuman persyaratan apa saja yang harus dipenuhi pasien saat mengambil obat, agar pasien tidak bolak balik lagi,” katanya kepada awak media.
Ada beberapa Rumah Sakit Rujuk Balik (RSRB) di Kabupaten Lumajang yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dan untuk pengambilan obat bisa di Apotik PRB, di Kabupaten Lumajang salah satunya Apotek Avicena.
“Mestinya pasien BPJS, itu dipecah. Kenapa menumpuk di satu apotik saja, hal itu disebabkan BPJS Kesehatan tidak mau mengunci wilayah, walau sudah diminta pihak Avicena, namun sampai saat ini BPJS belum melakukan itu, padahal Apotik Avicena sudah melakukan permohonan kepada BPJS,” terang Sri Lestari.
Lebih jauh Sri Lestari menjelaskan, bahwa pengambilan resep BPJS, banyak persyaratan yang harus dipenuhi, seperti foto copy rujukan, foto copy buku obat hingga scan data yang di upload ke aplikasi apotik online milik BPJS.
Menurut Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, apotek harus mempunyai prosedur tetap atau Standar Operasional Prosedur (SOP). Berupa SOP pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan SOP pelayanan farmasi klinis di apotek. SOP menjadi pedoman dan aspek penting dalam pengaturan agar semuanya berjalan sebagaimana harusnya. Secara umum SOP apotek adalah sistem atau pedoman yang disusun untuk memudahkan, menertibkan, merapikan pekerjaan/aktivitas di apotek, sehingga proses kerja di apotek menjadi efektif.
“SOP ini meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (BMHP), serta pelayanan farmasi klinis,” tambah Sri Lestari.
SOP merupakan urutan tata cara atau langkah dalam melaksanakan sebuah kegiatan. Termasuk tempat dan waktu pelaksanaan dan siapa yang menjalankannya. SOP ini menjadi pedoman dalam melakukan pekerjaan dan aktivitas di apotek. SOP akan membantu karyawan memahami tugas dan tanggung jawabnya.
“Dengan adanya SOP yang berisi ruang lingkup dan prosedur yang jelas, maka karyawan akan lebih memahami mengenai gambaran tugas dan bagaimana melakukannya. Hal ini dapat membuat operasional kerja karyawan menjadi lebih efektif,” paparnya lagi.
Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 secara tegas menetapkan bahwa apotek harus memiliki SOP sebagai bagian dari standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.
“Dengan adanya SOP, apotek dapat memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai standar, meningkatkan kualitas pelayanan, serta meminimalisir risiko kesalahan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Atiek
Editor: Kundari Pri S