Sukabumi, SMN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan penggeledahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2018 s/d 2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 s/d 2022 di SMP Islam Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/08/2023).
Penggeledahan kantor SMP Islam yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Deni Nirwansyah, bersama Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan itu menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMP Islam Kabandung Cabang Yayasan Asy-shadatin di Jalan Tirta Atmaja KM 2, Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.
Dari ruangan kantor sekolah, Tim Kejaksaan menyita sejumlah data dan dokumentasi, setidaknya 1 koper berkas diamankan berikut satu unit komputer.
“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Kasi Pidsus melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Islam Cabang Asy-Syahadatain Kabandungan, tahun anggaran 2018 sampai tahun 2021,” ungkap Kepala Seksi Bidang Intelijen, Wawan Kurniawan, Rabu (23/08).
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang nantinya akan dijadikan barang bukti dalam memperkuat penyidikan,” tambah Wawan. (Roby)