HomeJAWA TIMURNGAWIDewan Minta Perhatikan Kepentingan Anak Didik, Kadindik Diperiksa BPKP

Dewan Minta Perhatikan Kepentingan Anak Didik, Kadindik Diperiksa BPKP

 

Kepala Dinas Pendidikan Ngawi, Abimanyu, usai menjalani pemeriksaan BPKP di Mapolres.
Ngawi, suaramedianasional.co.id – Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Khoirul Anam Mukmin, meminta semua pihak juga mempedulikan kelanjutan nasib anak didik di SMPN Mantingan.
Saat ini, tanah untuk gedung SMPN Mantingan diminta kembali oleh Pondok Gontor dan Pemkab sudah melakukan pengadaan tanah baru. Sayangnya, pengadaan tanah tersebut diduga ada mark up dan kini dalam penyelidikan pihak kepolisan. Akibatnya, gedung untuk SMPN Mantingan tak kunjung terbangun hingga sekarang. “Kalau sudah diminta nanti, bagaimana nasib anak didik di SMPN Mantingan? Ini yang juga harus dipikirkan, terutama oleh Pemkab,” kata Anam, sapaan akrabnya.
Sejumlah guru dan kepala sekolah juga sudah dimintai keterangan untuk mengorek apakah mereka mengetahui kronologis pengadaan tanah tersebut. Namun, sivitas sekolah sendiri mengaku tak dilibatkan walaupun memang pernah ada sosialisasi. Selain itu, usulan pihak sekolah juga tidak diindahkan.
Menurut Anam, kepentingan siswa dan kegiatan belajar mengajar di Mantingan harus ada jaminan terlaksana dengan baik dan normal. “Silaka lakukan proses hukumnya, namun siswa juga harus dapat belajar dengan tenang, dalam kelas yang nyaman dan representatif. Ini jadi tugas Pemkab Ngawi untuk mewujudkannya,” tegasnya.
Saat ini, langkah Polres Ngawi untuk menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah SMPN Mantingan terus bergulir. Polisi juga menggandeng BPKP Jatim untuk melakukan penyelidikan tentang kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus pengadaan tanah ini.
Seperti yang dilakukan BPKP Jatim, Senin (27/5/2019) siang dengan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Abimanyu.
Abimanyu juga mengakui pemeriksaan tersebut dan ada beberapa hal yang ditanyakan yakni menyangkut kronologis terjadinya pengadaan tanah tersebut, dokumen yang terkait serta penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). “Beberapa hal itu secara garis besar yang ditanyakan,” ungkapnya.
Polisi setelah selesainya penyelidikan BPKP, akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Dana yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah ini sekitar Rp 2,7 M dan diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp. 1,1 M. Polisi saat ini juga mengamankan sekitar 7 sertifikat atas tanah di Mantingan tersebut. (ari)
ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA