HomeJAWA TIMURSIDOARJOSatnarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 70 Kasus & Mengamankan 93 Tersangka

Satnarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 70 Kasus & Mengamankan 93 Tersangka

Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap 70 kasus kejahatan peredaran narkotika dengan 93 tersangka,
Sidoarjo, suaramedianasional.co.id – Dalam kurun waktu 1.5 bulan sejak tanggal 15 Juli – 26 Agustus 2019,Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,  berhasil mengungkap 70 kasus kejahatan peredaran narkotika  dengan 93 tersangka,  terdiri dari 92 tersangka laki-laki dan 1 tersangka wanita.
 kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jaringan  peredaran Narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba yang ada di wilayah hukum sidoarjo, tertangkapnya tersangka jaringan I yang  bernama M C N, A M F, D A P, IM alias Kisut.Jaringan 2 (Krian), A R P, BAA alias Ambon. Dan tersangka lainnya, ADA, BCA, FNP alias Ndoweh.Dari hasil penangkapan tersebut,  Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu total dengan berat 22,46gram, Ganja 12.763,38 gram, 2 butir Inex, 7.990 butir Pil double L,  uang sebesar Rp 1.100.000, Handphone berbagai merek sebanyak 73 unit,” ungkap kapolresta Sidoarjo,  saat mengelar Konferensi Pers dihalaman Mapolresta,Senin (02/9/2019).
Ia menjelaskan, dari 70  kasus tersebut,  dari 93 orang tersangka, ada 1 tersangka ibu rumah tangga.Untuk mempertanggung jawabkan atas ini semua, ke 93 tersangka akan di jerat dengan
Pasal 112 ayat (1), Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Pasal 112 ayat (2), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 ayat (1), Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 114 ayat (2), pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 196, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 197, pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). “Dari pengungkapan kasus pidana tersebut, pihak Polresta Sidoarjo berhasil menyelamatkan generasi muda Sidoarjo, dari bahaya penyalah gunaan narkoba ini, semoga kedepannya Polresta Sidoarjo makin bersih dari orang-orang yang melakukan penyalahguaan Narkotika.” harapnya.(try)
ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA