HomeJAWA BARATBOGORDaftar Gugatan Hasil Pemilu di MK Bisa Via Online

Daftar Gugatan Hasil Pemilu di MK Bisa Via Online

Paparan mengenai layanan MK berbasis pemanfaatan teknologi disampaikan oleh tim IT MK, Kamis (25/4).
Bogor, suaramedianasional.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kesempatan bagi peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya, untuk mengajukan permohonan ke MK via online. “Pendaftaran via online ini dengan klik mkri.id, di sana bisa diakses mulai dari mendaftarkan permohonan, melihat tracking kasusnya,” ujar Adam G Ramadhan, dari bagian IT MK dalam Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara di Pusdiklat Pancasila MKRI Cisarua, Bogor, Kamis (25/4).
Permohonan via online tidak meninggalkan ketentuan batas pendaftaran selama 3×24 jam untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilihan legislatif setelah hasil pengumuman perhitungan suara. Serta 3 hari pasca pengumuman KPU, baru boleh mendaftarkan permohonan untuk pilhan presiden. “Prasyarat untuk permohonan PHPU pemilihan legslatif ke MK, harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat parpol yakni ketua umum dan sekjend,” ungkap Adam.
Pemberian akses pelaporan ke MK melalui online ini juga berlaku untuk pengajuan judisial review dan juga sengketa pilkada.
Selain pengajuan permohonan yang dilakukan via online, MK juga membuka persidangan melalui video conferrence. Pihak yang bersengketa tidak harus datang ke MK di Jakarta namun bisa melalui fakultas hukum dari perguruan tinggi yang sudah melaksanakan kerjasama dengan MK.
“Saat ini ada 42 fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang sudah melaksanakan kerjasama untuk persidangan MK dengan video conferrence,” ujarnya.
Hasil-hasil putusan dan tahapan pelaporan di MK juga sudah dapat diakses melalui web sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui.
Pelayanan MK dengan pemanfaatan teknologi ini, diharapkan juga dapat menghemat anggaran yang harus dikeluarkan pihak yang bersengketa. (ari)
ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA