HomeJAWA TENGAHCV. Curtina Prasara Bantah Keras Somasi GNPK dan Tudingan Lakukan Pungli

CV. Curtina Prasara Bantah Keras Somasi GNPK dan Tudingan Lakukan Pungli

Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah bersama Tim Kuasa Hukum usai Sidang, di PN Kota Tegal. (Sumber Foto : Supriyadi/SMN)

Kota Tegal, SMN – Polemik pengelolaan parkir RSUD dr Kardinah Kota Tegal dengan Cv. Curtina Prasara masih bergulir di pengadilan.

Namun, selain menghadapi perkara hukum dengan rumah sakit, CV. Curtina Prasara juga disomasi GNPK- RI. Bahkan somasi itu sudah dua kali dilayangkan.

Isinya, CV, Curtina Prasara diminta untuk tidak beraktifitas sementara waktu, selama perkara hukumnya dengan  RSUD Kardinah belum ada putusan tetap. GNPK-RI juga menuding badan usaha ini melakukan pungutan liar (pungli) bila tetap beroperasi di lahan parkir rumah sakit.

Menurut Direktur CV. Curtina Prasara,  Indra Romansyah, isi surat somasi tersebut tanpa melalui kajian terlebih dahulu dan dia curiga bahwa langkah GNPK RI hanya upaya melemahkan posisi CV Curtina Prasara dalam berperkara dengan RSUD.

Sementara kuasa hukum CV. Curtina Prasara, Richard Simbolon dan Berbudi Bowo Leksono, meminta  GNPK-RI untuk membuktikan tuduhannya yang menyebut CV Curtina Prasara telah melakukan pungli dalam pengelolaan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal.

Pengacara CV Curtina ini juga meminta Ketua GNPK-RI untuk memahami lagi definisi pungli serta apa itu status quo dalam perselisihan CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah Kota Tegal.

“Menanggapi surat Somasi Ketua Umum GNPK-RI yang meminta CV Curtina Prasara mengosongkan dan menyerahkan lahan parkir berikut pengelolaannya kepada pihak RSUD Kardinah, hal itu tidak berdasar hukum dan tidak beralasan hukum,” ujar Richard Simbolon.

Menurut Richard, kliennya masih ada ikatan kontrak kerjasama dengan RSUD Kardinah serta sekarang sedang dalam proses menunggu putusan pengadilan yang artinya CV Curtina Prasara dalam posisi status quo.

“Pungli, atau pungutan liar itu tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak berdasarkan ketentuan yang ada, biasanya dilakukan oleh oknum aparatur negara atau penyelenggara negara,” kata Richard.

Pengelolaan parkir menurut dia jelas karena ada perjanjian dan adendum yang telah dibuat dan ditandatangani serta disepakati oleh kedua belah pihak.

“Berdasar perjanjian dan adendum itu, pengelolaannya sampai  28 Februari 2027 dan masih memiliki hak perpanjangan lima  tahun ke depan,” jelas Richard.

“Secara sederhananya, dalam bahasa yang paling awam, Status quo bermakna suatu kondisi yang ada saat ini dan sedang berjalan (sekarang),” pungkasnya.

Sampai kini, setelah memberikan somasi sebanyak dua kali ke CV. Curtina Prasara, belum ada respon dari GNPK-RI.


Reporter : Supriyadi.

Editor: Kundari P. S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA