Madiun, SMN – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Madiun mengadakan sosialisasi dan pembinaan hukum dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) yang bertempat di RM KAMPUNG SAWAH Desa Sumberbening Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, Senin (18/12).
Mohamad Hadi Sutikno selaku Kepala BAPENDA Kabupaten Madiun menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini diadakan sebagai bentuk upaya pencegahan agar para Pemungut Wajib Pajak PBB-P2 tidak sampai terjadi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
“Hal ini sebagai bentuk antisipasi jangan sampai uang pajak atau PBB-P2 ini sampai tidak di setorkan atau di bayarkan oleh para pemungut pajak atau dikorupsi” ujar Mohamad Hadi Sutikno.
Selain itu juga sebagai bentuk tindakan pencegahan (preventif). Dengan adanya sosialisasi dan edukasi ini, maka para pemungut wajib pajak PBB-P2 di tingkat desa atau kelurahan bisa menyadari dan kedepannya dalam pembayaran pajak bisa lebih baik, tertib dan tepat waktu.
Selain itu, Sutikno juga menuturkan tentang kendala yang dialami saat ini, yaitu terkait menunggaknya pembayaran pajak PBB-P2 yang disebabkan belum mengertinya masyarakat dengan sistem pembayaran melalui IT atau sistem elektronikisasi dengan kata lain masyarakat belum bisa membuka aplikasi atau yang lainya
“Dengan adanya sosialisasi tersebut, mudah mudahan untuk kedepannya lambat laun bisa mengaplikasikanya dan paham dalam sistem membayar pajaknya juga bisa melihat langsung berapa jumlah pajak yang harus di bayarnya” tutur Mohamad Hadi Sutikno.
Mengenai prosentase tunggakan pajak di desa, tahun ini lebih baik bila di bandingkan tahun lalu. Menurutnya, tahun ini relatif agak menurun jumlah tunggakan pajaknya. Sutikno berharap dengan adanya sisa waktu ini sebelum tutup tahun anggaran sampai tanggal 31 desember 2023.
“Untuk tahun ini target pendapatan dari pajak sudah mencapai 100 atau kurang lebih 94 miliar atau melampaui 5 persen dari targetnya” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad mengatakan jika setoran pajak bisa tertib disiplin dan di bayar tepat waktu,tentunya setoran pajak bisa disetorkan dengan tepat waktu juga kepada pemerintah maka pengembalian pajak dari pemerintah untuk masyarakat juga akan tepat waktu juga.
“Apabila masyarakat yang membayar pajak bisa penuh kesadaran dan tepat waktu dan petugas pemungut wajib pajaknya jujur dan menyetorkanya tertib tepat waktu, maka masyarakat tersebut tidak berpikiran negatif dan bisa terhindar Tindak pidana korupsi kalau petugas pemungut pajak tersebut benar benar jujur, disiplin dan tertib dalam menyetorkanya” pungkasnya. (SY/ADV)