HomeADVERTORIALBupati Berau Sri Juniarsih Mas Paparkan Raperda Tentang RPJPD Kabupaten Berau Tahun...

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Paparkan Raperda Tentang RPJPD Kabupaten Berau Tahun 2025-2045

Rapat Paripurna DPRD Berau terkait penyampaian Raperda tentang (RPJPD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045 dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. 

Berau, SMN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memaparkan Raperda Tentang RPJPD Kabupaten Berau Tahun 2025-2045 dan pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Berau Senin, 24 Juni 2024.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan, dokumen Raperda RPJPD Kabupaten Berau Tahun 2025-2045 meliputi aspek detil pembangunan melalui capaian 8 indikator makro yaitu Indeks Pembangunan Manusia, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Indeks Gini, Laju Pertumbuhan Ekonomi, PDRB Per Kapita, Indeks Reformasi Birokrasi dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Tahun 2011-2023 yang kami ambil data per 5 tahunan.

“Dokumen Raperda RPJPD yang kami sampaikan, juga memuat secara detil mengenai proyeksi kependudukan, kebutuhan listrik, air, infrastruktur, sanitasi, pengelolaan sampah, dan kebutuhan pangan,” tuturnya.

Dikatakannya, pelaksanaan pembangunan tahun 2025-2045 Kabupaten Berau diharapkan sejalan dengan visi Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi Kalimantan Timur.

“Dengan memperhatikan pencapaian pembangunan daerah periode sebelumnya, potensi daerah, permasalahan pembangunan daerah, isu dan tantangan global serta harapan masyarakat berdasarkan hasil penjaringan aspirasi dan tujuan RTRW,” ungkapnya.

Ditetapkan visi pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Berau tahun 2025-2045 yaitu: ‘Berau sebagai Destinasi Wisata Terkemuka yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan’.

Sri mengatakan, Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setiap tahun merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakat melalui DPRD dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran.

“Sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.

Berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Timur Nomor 166 Tahun 2024 tentang Penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2024, Pemkab Berau mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dan opini tersebut merupakan yang ke 7 secara berturut-turut didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau dan secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Berau telah mendapatkan Opini WTP dari BPK-RI sebanyak 11 kali,” ucapnya.

Sri mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan perangkat pemerintah daerah, atas kontribusinya dalam proses rancangan peraturan daerah ini yang tujuannya adalah kepastian hukum untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau.

“Untuk itu, mari kita perkuat sinergitas dan kerja sama mewujudkan Kabupaten Berau yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya. (adv/syah)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA