
Lumajang, SMN — KPPBC TMP C Probolinggo memusnahkan 3 juta batang rokok ilegal, ribuan obat terlarang, dan lebih dari 10 ribu liter miras hasil penindakan selama tahun 2025. Pemusnahan digelar di Stadion Semeru Lumajang, Selasa (9/12/2025).
Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, menyebut pemusnahan ini sebagai komitmen menekan peredaran barang ilegal.
“Para pelaku sudah kami serahkan ke Polres Lumajang dan telah disidangkan. Penjual rokok ilegal juga akan dikenai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemkab Lumajang menyatakan dukungan penuh. Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma menilai langkah tersebut penting untuk menjaga masyarakat dan ekonomi daerah.
Menurut Yudha, ini adalah langkah penting lindungi masyarakat dan penerimaan negara.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi perlindungan bagi warga dan pelaku usaha yang taat aturan,” tegasnya.
Bea Cukai dan Pemkab memastikan koordinasi terus diperkuat agar peredaran barang ilegal di Lumajang semakin ditekan.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih tegas dapat mengurangi peredaran barang ilegal, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di bidang peredaran barang kena cukai. (*)
Reporter: Atiek
Editor: Agus Imam S.

