HomeJAWA BARATBawaslu Kabupaten Sukabumi Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Tahapan Rekapitulasi di 5 Kecamatan

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Tahapan Rekapitulasi di 5 Kecamatan

Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Sumber foto Instagram Bawaslu Kabupaten Sukabumi Tahun 2024

Sukabumi, SMN – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi temukan dugaan pelanggaran administratif dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di 5 kecamatan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai kepada Suara Media Nasional saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (09/03).

“Saat Pengawasan pada tahapan rekapitulasi ada beberapa temuan yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran administratif di 5 Kecamatan diantaranya Kecamatan Cikakak, Kabandungan, Parakansalak, Cidahu dan Kecamatan Sukaraja,” ucapnya.

Sambung dia, dugaan tersebut sudah disampaikan saran perbaikan berjenjang, dari mulai tahapan rekapitulasi dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.

“Dugaan Pelanggaran itu, lebih kepada kesalahan mekanisme prosedur dan tata cara, seperti kesalahan penulisan hasil perolehan suara di model C dan D, setelah kami koreksi, kemudian diperbaiki penulisan dan penjumlahanya,” tambah Faisal.

Menurut Faisal, ini hanya dugaan pelanggaran administratif saja, dan saran perbaikan Bawaslu sudah disampaikan untuk dilakukan koreksi saat pleno tingkat kabupaten.

“Kami sudah menyarankan perbaikan kepada PPK dan KPU untuk dilakukan koreksi saat Pleno tingkat Kabupaten,” ujarnya. (Roby)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA